Dewi Persik Kebal UU Pornografi

1290934887178420892
foto Dewi Persik ketika disentuh payudaranya oleh seorang fans, foto google.com/baladika.info

Seberapa jauhkah UU no.44/2008 tentang pornografi berlaku sejak undang-undang ini diluncurkan tahun 2008 sampai saat ini, untuk memenuhi kriteria negara Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika sesuai isi pembukaan ”menimbang” sebagai salah satu basis mengapa undang-undang ini dibentuk.


Saya melihat undang-undang ini ”tidak banyak diterapkan,” dalam menyokong martabat kita sebagai bangsa Indonesia yang berhak mencari nafkah dengan caranya berdasarkan pengalaman-pengalamannya dalam konteks sosial bermasyarakat. Saya melihat peraturan ini belum seluruhnya bekerja secara optimal. Dan saya melihat peraturan ini hanyalah sebuah peraturan yang dibentuk semusim karena memang kita pada waktu itu membutuhkan sebuah peraturan untuk mengobati luka hati karena beberapa tindakan amoral yang  tidak selaras dengan pandangan hidup kita. Saya katakan semusim oleh karena peraturan ini pada prakteknya justru memukul balik pembentuk undang-undang/instansi judicial dalam kaitannya dengan perkembangan ekonomi rakyat.
Bila Ariel Peterpan adalah salah satu korban dari penerapan peraturan pornografi, maka saya katakan Ariel sebenarnya ”apes/bernasib malang,” bila dibandingkan dengan rekan-rekannya yang lain dalam dunia selebritis. Kalau aparat pemerintah kita benar-benar menerapkan peraturan tentang pelanggaran pornografi ini, maka yang tertangkap bukan hanya si Ariel Peterpan saja tetapi juga lain-lain artis selebritis seperti Dewi Persik yang terkenal seronok dengan penampilannya dan vulgar. Berkaitan dengan foto Dewi yang dinilai vulgar yang beredar didunia mayapun aparat keamananpun tidak menunjukkan langkah-langkah positif untuk memberlakukan UU no.44/2008 ini. Padahal dalam mesin pencaharian google banyak tersebar foto-foto vulgar Dewi Persik tersebar begitu saja. Dalam pemberitaan OkeZone News/25.nov disampaikan bahwa artis ini tidak peduli lagi foto dirinya yang seperti demikian, dia juga tidak mau tahu kapan foto itu disebarkan. Dewi mengakui bahwa itu memang foto dia.
Saya menilai bahwa aparat keamanan harus ”mengambil langkah-langkah positif” terhadap artis Dewi Persik. Bagaimanapun artis ini bertanggung jawab pada foto dirinya yang tersebar secara gratis didunia maya. Padanya bisa diberlakukan hal yang sama seperti Ariel Peterpan, yaitu melanggar UU no.44/2008 tentang pornografi. Oleh karena undang-undang ini bukan hanya soal video-live saja tetapi juga termasuk penyebaran, sketsa, foto dan penyebar luasannya yang dinilai mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia (bagian ”b” Menimbang UU no.44/2008).
Dewi Persik telah melanggar pasal 1 ayat 1 Bab 1 ketentuan umum UU no.44/2008 tentang pornografi.
Akankah peraturan ini berlaku ”mandul” dalam arti hanya berkenaan pada orang-orang tertentu dan tidak secara keseluruhan secara umum!. Mengingat untuk penyebaran video-live Ariel dengan Luna dan Tari maka Ariel harus mempertanggung jawabkan beredarnya video-live porno yang diduga adalah dirinya dengan Luna kemudian dengan Tari. Mengapa Dewi Persik ”kebal” terhadap peraturan ini sedangkan artis ini nyata-nyata melanggar ketentuan UU no.44/2008. Dan sudah mengakui bahwa itu memang benar foto dirinya, apakah aparat keamanan kita dalam bekerjanya lebih melihat ”keterbukaan Dewi Persik” dengan pernyataannya itu ketimbang bagi mereka yang berkelit!. Peraturan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa kekecualian.
Saya melihat justru lembaga legislatif kita tidak konsekuen dengan peraturan yang telah mereka keluarkan. Peraturan ini hanya pantas untuk dipajang dilembaga sekretariat negara sebagai koleksi peraturan-peraturan tetapi tidak untuk dipraktekan. Sudah saatnya PARFI/Persatuan artis film Indonesia dan PPFI/Persatuan perusahaan perfilman Indonesia bekerja sama dalam hal ini, berkaitan dengan tindakan pelanggaran etika sosial para anggotanya.
Aparat keamanan harus meminta pertanggung jawaban artis Dewi Persik. Dengan demikian peraturan tentang pornografi tidak berlaku timpang. Dengan kebijaksanaan ini maka usaha pemerintah untuk menjaga moral dan kebudayaan masyarakat Indonesia dari kemajuan tekhnologi bisa dipantau dengan baik. Dengan memberlakukan secara merata UU no.44/2008 maka pemerintah sudah menunjukkan usaha positif untuk ikut serta menjaga stabilitas dan capabilitas pendidikan generasi muda dalam menghadapi pergolakan kemajuan jaman.
Yang lebih ironis lagi ketika konfrontasi FPI dengan lembaga bahasa Goethe tentang pemutaran film homoseksualitas sebagai acara tahunan Goethe. Padahal FPI sendiri tidak mengetahui secara detail apa saja tayangan film itu sebenarnya, yang ternyata untuk sebuah studi. Sedangkan untuk foto-foto seronok Dewi Persik sepertinya kelompok FPI lebih membiarkan dan menikmati secara diam-diam lewat google. Dan soal Miyabi kini main film di Indonesiapun FPI diam.  He..he he….  Padahal 3 tahun lalu FPI mau bunuh tuh si Miyabi.
Inilah birokrasi dan ormas kita, birokrasi tayangan topeng monyet. Karena UU no.44/2008 hanyalah koleksi-koleksi legislatif saja.

No comments

PILIH PLATFORM KOMENTAR DENGAN MENG-KLIK

Powered by Blogger.