Empat Jurus Penumpang Menghadapi Pesawat “Delay”

Anda mungkin pernah mengalami pesawat yang delay? Betapa kesalnya jika sudah datang tergopoh-gopoh ke Bandara malahan jadwal keberangkatannya di-delay.
Seperti yang terjadi dengan Maskapai Garuda minggu ini, anda jangan pasrah sebagai penumpang dan  mau saja disodorkan keberangkatan yang selalu terus di-delay.
Pemerintah telah memberikan 4 jurus kepada calon penumpang pesawat komersial berjadwal yang mengalami keterlambatan penerbangan dari jadwal.
Keterlambatan tersebut didefinisikan pada pasal 1 sebagai keterlambatan karena dengan berbagai faktor penyebab.
Jurus-jurus ini ada dalam Permenhub KM 25 Tahun 2008 Pasal 36 yang intinya memberikan kompensasi bagi penumpang  sbb:
A. Terlambat 31 - 90 menit :
  • Memberikan snack alias makanan dan minuman ringan.
B. Terlambat 91 - 180 menit :
  1. Memberikan snack dan..
  2. Memberikan makanan siang/malam (makan berat)
  3. Memindahkan penumpang ke jadwal pesawat berikutnya atau…
  4. Memindahkan penumpang ke maskapai lainnya atau…
  5. Jika penumpang menolak maka uang ticket harus dikembalikan kembali (refund)
Catatan: No 3 dan 4 dilakukan maskapai jika penumpang meminta pemindahan tersebut….
C. Terlambat lebih dari 180 menit :
  1. Memberikan snack dan..
  2. Memberikan makanan siang/malam (makan berat)
  3. Memindahkan penumpang ke jadwal pesawat berikutnya atau…
  4. Memindahkan penumpang ke maskapai lainnya atau…
  5. Jika langkah 3 dan 4 tidak memungkinkan (misalkan penerbangan yang terlambat tersebut adalah penerbangan terakhir pada hari itu)  maka maskapai harus menyediakan akomodasi untuk penumpang untuk diterbangkan esok harinya.
  6. Jika penumpang menolak maka uang ticket harus dikembalikan kembali (refund)
D. Pembatalan penerbangan:
  1. Memindahkan penumpang ke jadwal pesawat berikutnya atau…
  2. Memindahkan penumpang ke maskapai lainnya atau…
  3. Jika langkah 3 dan 4 tidak memungkinkan (misalkan penerbangan yang terlambat tersebut adalah penerbangan terakhir pada hari itu)  maka maskapai harus menyediakan akomodasi untuk penumpang untuk diterbangkan esok harinya.
  4. Jika penumpang menolak maka uang ticket harus dikembalikan kembali (refund)
Untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, saya sarankankepada anda  jika tiba di bandara langsung tanya ke petugas di meja check-in sbb:
  1. Pesawat on time apa tidak?
  2. Jika jawabannya delay, berapa lama?
  3. Jika jawabannya ragu-ragu atau delay lebih dari 90 menit… maka anda langsung lancarkan “Jurus B” diatas, anda mungkin sedang diburu-buru sampai ditujuan (misalkan: mau menghadiri pemakaman) untuk ditransfer ke maskapai lain yang mungkin 1 jam lagi akan berangkat atau anda minta uang ticket dikembalikan saja/refund…
Terakhir dalam pasal 37 Permenhub tsb, maskapai harus mengumumkan keterlambatan pesawat 45 menit sebelumnya kepada penumpang lewat telepon atau sms atau pengumuman di bandara. Jadi tidak bisa pengumuman tersebut diberitahukan kepada penumpang dengan tiba-tiba.
Semoga dengan posting ini tidak ada lagi cerita di republik ini penumpang pesawat terlantar sampai berjam-jam di Bandara seperti kejadian dengan Garuda minggu ini.
Salam….

No comments

PILIH PLATFORM KOMENTAR DENGAN MENG-KLIK

Powered by Blogger.