sejarah terbentuknya hukum

Awal Mula Terbentuknya Hukum - Hukum Indonesia

Dalam kehidupan sosial tentu sering terjadi perbedaan paham, perang opini,bentrok fisik,perebutan hak, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Nah, untuk menengahi permasalahan atau mungkin pelanggaran-pelanggaran lain yang mayoritas terjadi,itulah di antara alasan kenapa ada Hukum. Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang,menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang di timbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini di pahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.

Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (ketua) adat, yang biasanya mempunyai 'kelebihan' tertentu untuk 'menjembatani' berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, ketua adat yang di percaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah di sepakati bersama. Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya,(komunitas) masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian di sebut sebagai hukum adat. Dapat di rumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum yang tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilh salah satu kelemahan hukum adat.

Apa yang terjadi pada masyarakat adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia modern untuk melakukan hal serupa. Sesuai dengan perkembangan zaman, masyarakat adat harus melakukan kontak dengan masyarakat adat yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan yang di maksud , biasanya masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan pokok. Makanan dan sandang menjadi alat tukar (transaksi) yang kemudian di kenal dengan istilah barter. Semakin lama, hubungan antar masyarakat adat ini semakin luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat adat yang saling berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah ikatan yang lebih luas, yang kemudian di kenal sebagai istilah 'negara'. Sejatinya, 'negara' ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat. Terkadang, antara hukum adat yang satu dengan hukum adat yang lain juga saling berbenturan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, muncullah musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang akan di gunakan bersama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergesekan atau perselisihan yang mungkin terjadi antara masyarakat adat. Lalu, di bentuklah perjanjian bersama untuk menjembatani persoalan tersebut. Tak lain dan tak bukan, tujuan di bentuknya hukum dalam sebuah 'negara' adalah untuk memperoleh keadilan. Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya di sepakati bersama untuk di bakukan dan di jadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang di maksud kemudian di lakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.
Semoga bermanfaat.
Powered by Blogger.